Minggu, 02 Oktober 2016

SURAT KEPUTUSAN DPP LBH LIBAS





DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA BANTN HUKUDPP LBH LIBAS
Akta Notaris No. 11 – Tanggal 14 April 2016UA
SKT : 001523 / 015 / IV / 2016   MENKUMHAM No.AHU-0047091.AH01.07 TH.2016
Alamat : Jl. Dr. Radjiman Widyadiningrat No 31 Walikukun Widodaren Ngawi Jawa Timur 
 


SURAT KEPUTUSAN
NOMER : 001/DPP LBH LIBAS/IV/2016

TENTANG

PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT
LBH LIBAS

Menimbang
:
1.Bahwa perlu memberikan pertolongan dan perlindungan terhadap orang-orang yang tersangkut dalam pelanggaran hukum diwilayah kabupaten ngawi khususnya dan seluruh wilayah Indonesia.
2.Bahwa perlu adanya pembinaan dan perlindungan terhadap orang-orang mantan pidana agar insyaf dan kembali menjadi orang baik dan diterima oleh masyarakat di lingkungannya.
3.Bahwa perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
4.Bahwa personalia yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dipandang cukup dan mampu melaksanakan tugas serta mampu mengemban visi dan misi lembaga bantuan hukum – lintas batas (LBH LIBAS) secara profesional dan bermartabat.



Mengingat
:
1.Undang-undang Dasar 1945 BAB X.A tentang Hak Asasi Manusia.
2.Undang-undang Dasar 1945 BAB X.A Pasal 28 D tentang setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapah hukum.
3.Undang - undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
4.UU NO.31 tahun 1999 yang dirubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.35 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
5.Kitab Undang-undang hukum acara pidana KUHAP bab IV tentang Bantuan Hukum.



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
Surat keputusan DPP LBH LIBAS tentang penetapan komposisi personalia LBH LIBAS di kabupaten Ngawi.



Pertama
:
Mengesahkan personalia LBH LIBAS sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.



Kedua
:
1. Menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota LBH LIBAS secara sungguh – sungguh sesuai AD/ART.
2.Memberikan bantuan hukum yang meliputi PIDANA, PERDATA, HAM, TIPIKOR, PTUN, PRA PRADILAN, SENGKETA HUKUM baik litigasi maupun non litigasi, dan meliputi juga menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili membela dan/atau melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.



Ketiga
:
Melaksanakan kewajiban memberikan laporan kepada ketua umum kegiatan yang dilakukan anggota LBH LIBAS.



Keempat
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dirubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini.

Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Bantuan Hukum
DPP LBH LIBAS
Dikeluarkan di : Ngawi, Tanggal : 21 April 2016


Ketua DPP
Sekretaris Jendral




BIBIH HARYADI, S.H.




DJOKO SUMARNO





Tembusan : 
1,Bupati Ngawi
2.Ketua DPRD Ngawi
3.Polres Ngawi
4.Kodim 0805 Ngawi
5.Kejaksaan Negeri Ngawi
6.Pengadian Negeri Ngawi
7.Pengadilan Agama Ngawi
8.Kepala – Kepala Dinas Se-Kabupaten Ngawi
9. Muspika Se – Kabupaten Ngawi
  10.Arsip