Akta Notaris No. 11 – Tanggal 14 April 2016UA |
|
SKT
: 001523 / 015 / IV / 2016 MENKUMHAM
No.AHU-0047091.AH01.07 TH.2016
Alamat : Jl. Dr. Radjiman Widyadiningrat No 31 Walikukun Widodaren Ngawi Jawa Timur
|
|
SURAT
KEPUTUSAN
NOMER : 001/DPP LBH LIBAS/IV/2016
TENTANG
PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT
LBH LIBAS
Menimbang
|
:
|
1.Bahwa perlu memberikan pertolongan dan perlindungan terhadap
orang-orang yang tersangkut dalam pelanggaran hukum diwilayah kabupaten ngawi
khususnya dan seluruh wilayah Indonesia.
2.Bahwa perlu adanya pembinaan dan perlindungan terhadap orang-orang
mantan pidana agar insyaf dan kembali menjadi orang baik dan diterima oleh
masyarakat di lingkungannya.
3.Bahwa perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan memberikan
layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
4.Bahwa personalia yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini
dipandang cukup dan mampu melaksanakan tugas serta mampu mengemban visi dan misi lembaga bantuan hukum – lintas batas (LBH LIBAS)
secara profesional dan bermartabat.
|
Mengingat
|
:
|
1.Undang-undang Dasar 1945 BAB X.A tentang Hak Asasi Manusia.
2.Undang-undang Dasar 1945 BAB X.A Pasal 28 D tentang setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapah hukum.
3.Undang - undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
4.UU NO.31 tahun 1999 yang dirubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang
perubahan atas UU No.35 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
5.Kitab Undang-undang hukum acara pidana KUHAP bab IV tentang
Bantuan Hukum.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Surat keputusan DPP LBH LIBAS tentang penetapan komposisi
personalia LBH LIBAS di kabupaten Ngawi.
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan personalia LBH LIBAS sebagaimana tercantum dalam
lampiran surat keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
1. Menjalankan tugas dan
tanggung jawab sebagai anggota LBH LIBAS secara sungguh – sungguh sesuai AD/ART.
2.Memberikan bantuan hukum
yang meliputi PIDANA, PERDATA, HAM, TIPIKOR, PTUN, PRA PRADILAN, SENGKETA HUKUM baik litigasi maupun non
litigasi, dan meliputi juga menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili membela
dan/atau melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum penerima bantuan
hukum.
|
Ketiga
|
:
|
Melaksanakan kewajiban memberikan laporan kepada
ketua umum kegiatan yang dilakukan anggota LBH LIBAS.
|
Keempat
|
:
|
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan akan dirubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya
apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini.
|
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Bantuan Hukum
DPP LBH LIBAS
Tembusan :
1,Bupati
Ngawi
2.Ketua DPRD Ngawi
3.Polres Ngawi
4.Kodim 0805 Ngawi
5.Kejaksaan Negeri Ngawi
6.Pengadian Negeri Ngawi
7.Pengadilan Agama Ngawi
8.Kepala – Kepala Dinas Se-Kabupaten
Ngawi
9. Muspika Se – Kabupaten Ngawi
10.Arsip