Lembaga Bantuan Hukum Lintas Batas dibentuk dengan tujuan memberi bantuan hukum pada masyarakat yang tidak mampu dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin dan korban pelanggaran atas hak-hak asasi manusia pada umumnya.
MENKUMHAM No.AHU-0047091.AH01.07 TH.2016