Membedakan Legal Aid dan Pro Bono
Bahwa betul masyarakat yang tidak
mampu membayar jasa advokat, dapat mendapatkan jasanya secara gratis. Ada dua
cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan
hukum (legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi
kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat
(pro bono). Perlu kita pahami terlebih dulu perbedaannya.
Pertama, istilah bantuan hukum
(“legal aid”) dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (“UU 16/2011”)didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan
oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Sedangkan istilah bantuan hukum
secara cuma-cuma (“pro bono”) adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa
menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu, yang mengacu pada Pasal 1 angka
3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“PP 83/2008”) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”).
Maka perlu dipahami dan dibedakan
terlebih dahulu definisi tersebut. Menurut Luhut M.P. Pangaribuan dalam artikel
Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid), bantuan hukum merupakan
derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro
bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan
profesinya itu.
Meminta Bantuan Hukum (Legal Aid)
Kepada LBH dan Organisasi Masyarakat
Bantuan Hukum (legal aid) diberikan
kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan,
pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. Pemberi
bantuan hukum memberikan bantuan hukum yang meliputi menjalankan kuasa,
mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Legal aid diselenggarakan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“MENKUMHAM”) dan dilaksanakan oleh pemberi
bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi
penerima bantuan hukum.( Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU 16/2011)
Jika melihat secara cermat, legal
aid lebih spesifik karena terbatas kepada pemberi bantuan hukum, yaitu adalah
lembaga bantuan hukum (“LBH”) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi
layanan dan melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, syaratnya
adalah: (Pasal 1 angka 3 dan Pasal 8 UU 16/2011):
- Berbadan hukum
- Terakreditasi berdasarkan UU 16/2011
- Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
- Memiliki pengurus
- Memiliki program Bantuan Hukum.
Menkumham mengawasi dan memastikan
penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai
asas dan tujuan yang ditetapkan, serta melakukan verifikasi dan akreditasi
terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi
kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum. Merujuk pada pasal 7 ayat (1) UU
16/2011
Jika Anda tidak mampu membutuhkan
bantuan hukum dari LBH atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan
hukum, maka Anda disebut sebagai Penerima Bantuan Hukum yaitu setiap orang atau
kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan
mandiri (meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan
pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan).
adapun untuk memperoleh legal aid
ini, pemohon (penerima bantuan hukum) harus memenuhi syarat-syarat:
- Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis
yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai
pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan
perkara
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah,
kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan
Hukum.
Jadi berdasarkan penjelasan
tersebut, berarti untuk mendapatkan legal aid (bantuan hukum) dari pengacara di
LBH atau organisasi kemasyarakatan harus memenuhi syarat di atas salah satunya
adalah surat keterangan miskin. Lantas bagaimana untuk pro bono (meminta
bantuan hukum kepada advokat)?
Meminta Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma Kepada Advokat (Pro Bono)
Apabila melihat kembali perbedaan
definisi antara legal aid dan probono pada penjelasan di atas akan jelas
terlihat bahwa pro bono diberikan oleh advokat di mana-pun ia berada (tidak
terbatas pada LBH atau organisasi kemasyarakatan).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal
3 dan Pasal 10 PP 83/2008 dan Pasal 5 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma(“Peraturan Peradi 1/2010”) pemberian pro bono tidak terbatas di dalam
ruang sidang/pengadilan (pada setiap tingkat proses peradilan), tetapi juga
dilakukan di luar pengadilan. Advokat harus memberikan perlakuan yang sama
dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.
Pengaturan mengenai pro bono ini
mengacu pada UU 18/2003, PP 83/2008, danPeraturan Peradi 1/2010. Ketiga
peraturan tersebut menyebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum
secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Pencari keadilan yang tidak mampu
adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak
mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan
masalah hukum.
Permohonan tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat: nama, alamat, dan pekerjaan pemohon uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum. melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Untuk memperoleh pro bono, pencari
keadilan mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang ditujukan:
- langsung kepada advokat
- melalui organisasi advokat
- melalui LBH
Permohonan tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat: nama, alamat, dan pekerjaan pemohon uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum. melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian dapat dilihat bahwa untuk mendapatkan legal aid (bantuan hukum) atau probono dari advokat, memang membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, hal itu sebagai syarat untuk mendapatkan jasa hukum.