Minggu, 05 Januari 2020

Banjir Rendam Ibukota, Hotman Paris Hutapea Serukan LBH Lakukan Class Action

Berawal dari musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah Jabodetabek, sejak 1-4 Januari 2020, menelan banyak korban jiwa.  Dihimpun dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terdapat 60 korban jiwa akibat banjir di wilayah Jabodetabek. Sementara jumlah kerugian akibat banjir tersebut ditaksir mencapai trliunan rupiah. Hotman Paris serukan LBH Layangkan Class Action 



Sebenarnya apasih class action ???


Yang dimaksud class action sendiri adalah gugatan dari sekelompok masyarakat. Class action sering disebut juga class representative. class action atau representative class merupakan pranata hukum yang berasal dari sistem common law. walaupun demikian beberapa negara yang menganut sistem Civil Law mengadopsi sistem tersebut contohnya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Class action adalah suatu cara yang diberikan kepada sekelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam suatu masalah, baik seseorang atau lebih yang anggotanya menggugat ataupun digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setiap anggota kelompok. Syarat umum perlu mencakup banyaknya orang, tuntutan kelompok yang lebih praktis, dan perwakilan yang harus jujur dan layak atau adequate, Dapat diterima oleh kelompk dan mempunyai kepentingan hukum serta fakta dari pihak yang diwakili.

Class action juga suatu metode bagi orang perorangan yang memiliki tujuan tuntutan yang sama untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien, seseorang yang akan turut dalam Class Action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan.

peran penadilan sangat besar karna setiap perwakilan untuk beracara dalam sidang harus mendapat persetujuan dari pengadilan. pengadilan akan mempertimbangkan aspek - aspek berikut :
  1. Class action  merupakan tindakan yang paling baik untuk mengajukan gugatan.
  2. Mempunyai kesamaan tuntutan
  3. Banyaknya penggugat
  4. Perwakilan yang layak dan patut
Keseimpulan Secara mendasar class action mengefisiensi perkara, proses berperkara yang ekonomis, menghindari putusan yang berulang-ulang yang sangat beresiko seperti inkonsistensi dalam perkara yang sama.